Bandar Lampung

Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung, Desak Usut Tuntas Intimidasi Pewarta di BPN

Puluhan jurnalis geruduk Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022). Untuk mendesak Polresta Bandar Lampung agar usut tuntas intimidasi dua pewarta.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / V Soma
Puluhan jurnalis geruduk Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan jurnalis geruduk Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022).

Puluhan jurnalis tersebut mendesak Polresta Bandar Lampung agar usut tuntas intimidasi terhadap dua pewarta di BPN.

Adapun puluhan jurnalis ini  tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggeruduk Polresta Bandar Lampung.

Mereka berasal dari sejumlah organisasi profesi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.

Tujuan kedatangan mereka ialah untuk menyampaikan legal opinion (pendapat resmi) terkait terkait dugaan intimidasi terhadap dua wartawan yang melakukan kerja jurnalistik di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Senin (24/1/2022) lalu.

Baca juga: Kekerasan Anak Berakhir Damai, Komnas Anak Bandar Lampung Kecewa

Kala itu, wartawan yang dimaksud mendapatkan perlakuan intimidasi dari sejumlah petugas keamanan.

Intimidasi 2 Pewarta

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salda, salah satu wartawan yang mengaku menerima intimidasi dari satpam BPN Bandar Lampung, mengaku sudah melakukan kerja jurnalistik sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, kala itu bersama wartawan bernama Dedi sudah minta izin untuk meliput dengan membawa ID card.

Tapi saat mengambil gambar dari halaman, tiba-tiba petugas keamanan datang.

Mereka merampas alat kerja mereka secara arogan dan meminta untuk menghapus video.

Baca juga: Kapolresta dan Dandim Bandar Lampung Dorong Gerobak Sampah

Saat itu gambar yang tengah diambil adalah aksi kelompok masyarakat dengan substansi mempertanyakan sertifikat yang sudah didaftarkan sejak tahun 2017, namun tak kunjung diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung.

"Tapi saat itu ada satpam datang dan tiba-tiba mengambil handphone dan memaksa untuk dihapus. Kata mereka, kalau mereka punya privasi, tidak boleh asal-asalan," kata Salda.

Atas kejadian tersebut, dua wartawan itu melapor ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).

Mereka berharap tindakan tersebut bisa diadili secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved