Kasus Asusila di Pringsewu
Ayah di Pringsewu Tak Hanya Sekali Berbuat Asusila ke Anak Tiri
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri, telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
HN (59) berbuat asusila ke anak tirinya, EM (9).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pengakuan pelaku HN kepada polisi cukup mengejutkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu di Pringsewu Naik Pitam, Pergoki Suami Berbuat Asusila ke Putri Kesayangan
Pasalnya HN tidak hanya sekali berbuat asusila kepada putri tirinya.
Selain perbuatannya yang dipergoki istrinya pada Minggu, 26 Desember 2021, ternyata HN pernah juga berbuat dalam waktu dan tempat berbeda.
Ketika itu, HN melakukan perbuatannya tersebut di satu rumah wilayah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara.
"Sekitar enam bulan sebelumnya, pelaku juga telah berbuat asusila terhadap korban dengan TKP (tempat kejadian perkara) lain," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Ditambahkan Hasbulloh, pelaku mengakui TKP tersebut di sebuah rumah wilayah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Video Asusila Bandar Lampung Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Dijemput di Kertapati
Selama dalam pelarian, ayah pelaku asusila terhadap anak tiri bersembunyi di kediaman saudaranya di Kertapati, Palembang.
Pelaku berinisial HN (59) merupakan pelaku asusila kepada anak tiri berinisial EM (9).
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, perbuatan pelaku HN terhadap anak tiri ini terbongkar oleh istrinya sendiri.
Tidak lain ibu kandung korban EM.
"Istrinya curiga, pelaku membawa putri kesayangannya tanpa izin," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.