Pringsewu

Bandar Narkoba Digerebek di Rumah Kos Pringsewu, Polisi Temukan Sabu 46 Plastik

Polres Pringsewu meringkus pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial SH (49) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

Dokumentasi Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. Bandar Narkoba Digerebek di Rumah Kos Pringsewu, Polisi Temukan Sabu 46 Plastik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.UD, PRINGSEWU - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial SH (49) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tangan SH.

"Barang bukti yang didapat antara lain 46 plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp 1 juta," kata Khairul mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Februari 2022.

Ditambahkan Khairul, sang bandar narkoba digerebek di indekos yang berada di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu, 2 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan SH, lanjut Khairul, berdasar dari informasi masyarakat, yang menduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan narkoba.

Baca juga: Polres Pringsewu Amankan Motor Mahasiswi Itera Korban Kecelakaan sebagai Barang Bukti

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk kedalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Kemudian membawanya ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya. 

Barang haram itu didapat dari seorang rekannya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

SH kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Atasi Kekosongan, Tim Monitoring Minyak Goreng Pringsewu Lampung Minta Ritel Tambah Pasokan

Ia dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara." tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved