Berita Terkini Artis

Wenny Ariani Ngotot untuk Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Pemahaman Hakim Dangkal

Pihak Wenny Ariani ngotot untuk tes DNA, kuasa hukum sebut pemahaman hakim dangkal mengenai alat bukti tersebut.

Instagram @thereal_rezkyadhitya dan YouTube Denny Darko
Ilustrasi. Pihak Wenny Ariani ngotot untuk tes DNA, kuasa hukum sebut pemahaman hakim dangkal mengenai alat bukti tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pihak Wenny Ariani ngotot untuk tes DNA, kuasa hukum sebut pemahaman hakim dangkal mengenai alat bukti tersebut.

Diketahui, kuasa hukum Wenny Ariani menyayangkan keputusan pengadilan yang selalu menolak permohonan mereka untuk melakukan tes DNA.

Padahal, menurut mereka, tes tersebut memegang peranan penting dalam menguak kebenaran atas kasus kliennya.

Bahkan dirinya juga menyebut kesaksian yang diberikan dari kedua belah pihak maupun pertimbangan hakim tidak memiliki pengaruh yang kuat.

"Ini selama (tes) DNA tidak dipenuhi, saksi itu omong kosong."

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Beri Peringatan pada Rezky Aditya

"Sehebat apapun pertimbangan majelis hakim tanpa ada tes DNA, omong kosong. Sehebat apapun," ujar Rusdianto dikutip dari kanal YouTube Liputan Sendiri (6/2/2022).

"Kecuali hakimnya ada di situ waktu terjadinya hubungan badan itu."

"Ditontonin terus dihitung waktunya 9 bulan 10 hari, lahirlah bayi atau ada orang yang menyaksikan nih si A ngomong di pengadilan 'Saya lihat Bu, dia berhubungan, terus abis itu saya hitung 9 bulan 10 hari, lahirlah'."

"Tapi apakah ada kejadian yang seperti itu? Tidak ada."

"Alat bantu, teknologi yang dihadirkan di dunia ini untuk membantu manusia. Ya kan? Membantu persoalan manusia."

Baca juga: Kalah dari Rezky Aditya, Pihak Wenny Ariani Ngotot Minta Hadirkan Tes DNA

"Untuk apa ada teknologi tapi tidak membantu manusia, tidak bisa membantu keadilan?" pungkasnya.

Perihal permohonan tes DNA ini, pihak Wenny bahkan sampai mengingatkan soal kasus serupa yang pernah terjadi di kalangan artis, seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.

Pasalnya, permohonan tes DNA itu juga tidak dikabulkan pengadilan.

"Ingat ada dua perkara yang ketika tes DNA itu tidak dilakukan, yang mana perkara itu menjadi berlarut-larut dan menimbulkan suatu persoalan tidak kunjung selesai."

"Pertama lihat kasusnya Bambang Pamungkas. Yang kedua lihat persoalannya Nikita Mirzani."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved