Pencurian di Lampung Tengah

Pelaku Pembobolan Warung di Lampung Tengah Ternyata Residivis

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana menyebutkan, AS mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terbanggi Besar
AS alias Mat (44), pelaku pencurian warung, diamankan Polsek Terbanggi Besar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Setelah dilakukan penyidikan terhadap, polisi akhirnya mengetahui jika AS alias Mat merupakan seorang residivis.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana menyebutkan, AS mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pengakuan pelaku AS ini bahwa dirinya adalah residivis curas dan pernah mendekam di penjara beberapa waktu lalu," jelas Tatang Maulana, Senin (7/2/2022).

Tak sampai di situ, pelaku AS juga residivis kasus sabu, baik pengguna maupun pengedar.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Terbanggi Besar Amankan Pembobol Warung

"Untuk kasus pelaku lainnya masih kami lakukan pengembangan perkara, dan menunggu laporan korban lainnya," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

 

Pakai Obeng

Pelaku membobol warung milik Ricard dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng dan besi.

Baca juga: Kronologi Pembobolan Konter dan BRI Link di Lampung Tengah

Keterangan pelaku AS alias Mat, ia menggunakan obeng mencongkel gembok yang mengunci pintu warung.

Setelah itu, pengait pintu lainnya dirusak dengan menggunakan obeng.

"(Pintu) dirusak dengan obeng. Lalu gemboknya saya rusak dengan mengunakan besi," kata AS di Mapolsek Terbanggi Besar.

Setelah masuk ke dalam warung, pelaku berupaya mencari barang berharga milik korban.

Namun nahas, perbuatannya diketahui oleh pihak kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin.

Mengetahui adanya pencuri di dalam warung, pihak Polsek Terbanggi Besar lalu menghubungi pemilik warung.

Korban Ricard tinggal sekitar 500 meter dari warung yang dicongkel oleh pelaku Mat.

Ia membenarkan adanya aksi pencurian tersebut.

Menurut korban Ricard, ia tidak mengenal pelaku AS alias Mat.

"Saya dihubungi polisi bahwa ada orang masuk ke dalam warung. Bahwa benar itu adalah upaya pencurian karena saya tidak kenal orang tersebut," kata Ricard kepada penyidik Polsek Terbanggi Besar.

Menurut Ricard, warung miliknya setiap hari biasa ditutup setiap pukul 22.00 WIB.

Selain itu, sejumlah barang memang selalu ditaruh di dalam warung.

"Saya berterima kasih karena pihak kepolisian dengan cepat bertindak atas upaya pencurian yang saya alami di warung milik saya," imbuhnya.

Ricard kemudian melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Polsek Terbanggi Besar mengamankan pelaku pembobolan warung di Kelurahan Yukum Jaya.

Pencurian dialami Ricard, warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (3/2/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar sedang melakukan patroli rutin.

Ketika melintas di warung milik korban, polisi melihat sesuatu yang mencurigakan.

"Anggota kami yang sedang patroli melihat ada satu unit motor terparkir di pinggir jalan, dan pemiliknya berdiri jauh dari motor tersebut," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, Senin (7/2/2022).

Saat didekati, orang tersebut bergegas pergi mengendarai motor dan menjauh.

"Namun anggota kami mendekati warung yang terbuka di dekat rumah motor terparkir. Dari dalam warung ada satu orang yang kemudian kami amankan," jelas Tatang.

Satu orang yang ada di dalam warung tersebut yakni AS alias Mat (44), warga Kelurahan Yukum Jaya.

Ia langsung digiring ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved