Lampung Selatan

Dapat Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pemkab Lamsel Hentikan Sementara PTM di Sekolah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberhentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Selatan Badruzzaman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberhentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 045.2/ 0511/DP.1/2022 tentang Pengihentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung

Dasar Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Memperhatikan dasar tersebut di atas serta perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai upaya penanggulangan Covid-I9 pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, sebagai berikut :

1. Guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan Pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, perlu dihentikan sementara waktu.

2. Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (bdr) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Waktu pelaksanaan poin dan poin 2 dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022.

Baca juga: Ada Satu Sekolah yang 5 Siswanya Terpapar Covid-19, Pemkab Lamsel Tetap Gelar PTM 100 Persen

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan terkait pemberhentian sementara kegiatan PTM di sekolah.

"Kita akan menindaklanjuti surat edaran dari pak gubernur tersebut dengan meneruskan menjadi menjadi surat edaran Bupati Lampung Selatan," kata Badruzzaman saat dikonfirmasi, pada Selasa (8/2/2022).

"Dan nantinya akan kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah terkair surat edaran bupati tersebut," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved