Kasus Korupsi di Lampung Utara

Sidang Kasus Gratifikasi Fee Proyek di Lampura, Agung Ungkap Besaran Fee atas Saran Taufik Hidayat

Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara bersaksi dalam sidang lanjutan perkara grafitikasi fee proyek di Lampung Utara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). Jadi saksi, Agung Ungkap Besaran Fee atas Saran Taufik Hidayat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara bersaksi dalam sidang lanjutan perkara grafitikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dalam persidangan, Agung mengungkapkan jika fee proyek yang didapat dari rekanan berdasarkan saran Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat merupakan orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara, ketika menjabat sebagai Bupati Lampung Utara.

"Bisa dijelaskan maksud saudara (Agung), orang kepercayaan yang seperti apa?," tanya JPU.

Agung menjelaskan, Taufik Hidayat sudah seperti saudara angkat.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, Terdakwa Serahkan Uang Setoran Fee Proyek Gunakan Kode Khusus

Sehingga Agung mempercayai semua rekomendasi dari Taufik, termasuk penentuan besaran fee proyek di Dinas PUPR Lampura.

Tiap rekanan diminta fee proyek 20 persen untuk pekerjaan fisik dan 25 persen untuk pekerjaan non fisik, dari pagu anggaran.

"Fee 20 persen itu Taufik yang menentukan. Pembagian nya 5 persen untuk Syahbudin, 15 persen untuk saya," kata Agung.

Agung menambahkan, Taufik juga yang mengatur skema pembagian porsi paket proyek fisik 60-70 persen dikelola Syahbudin.

Sementara persentase proyek fisik lainnya 30-40 persen, dikelola Taufik dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Taufik yang lapor ke saya, bahwa skema itu sudah ditentukan dari awal pertemuan mereka (Taufik, Akbar, Syahbudin," kata Agung.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran

Mengenai pembagian yang di dapat dari pengumpulan fee proyek tersebut, terdakwa Akbar mendapatkan pembagian sekitar 1,5 persen dari fee.

Jika dirinci, besaran keuntungan yang diterima terdakwa, tahun 2015 Rp 500 juta, 2016 Rp 800 juta dan 2017 Rp 850 juta mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Akbar potong langsung dari jumlah fee yang diterima, sebelum akhirnya diserahkan ke saya," kata Agung.

Agung Akui Terima Setoran Fee Proyek

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved