Kasus Korupsi di Lampung Utara

Sidang Kasus Gratifikasi Fee Proyek di Lampura, Agung Ungkap Besaran Fee atas Saran Taufik Hidayat

Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara bersaksi dalam sidang lanjutan perkara grafitikasi fee proyek di Lampung Utara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). Jadi saksi, Agung Ungkap Besaran Fee atas Saran Taufik Hidayat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara bersaksi dalam sidang lanjutan perkara grafitikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dalam persidangan, Agung mengungkapkan jika fee proyek yang didapat dari rekanan berdasarkan saran Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat merupakan orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara, ketika menjabat sebagai Bupati Lampung Utara.

"Bisa dijelaskan maksud saudara (Agung), orang kepercayaan yang seperti apa?," tanya JPU.

Agung menjelaskan, Taufik Hidayat sudah seperti saudara angkat.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, Terdakwa Serahkan Uang Setoran Fee Proyek Gunakan Kode Khusus

Sehingga Agung mempercayai semua rekomendasi dari Taufik, termasuk penentuan besaran fee proyek di Dinas PUPR Lampura.

Tiap rekanan diminta fee proyek 20 persen untuk pekerjaan fisik dan 25 persen untuk pekerjaan non fisik, dari pagu anggaran.

"Fee 20 persen itu Taufik yang menentukan. Pembagian nya 5 persen untuk Syahbudin, 15 persen untuk saya," kata Agung.

Agung menambahkan, Taufik juga yang mengatur skema pembagian porsi paket proyek fisik 60-70 persen dikelola Syahbudin.

Sementara persentase proyek fisik lainnya 30-40 persen, dikelola Taufik dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Taufik yang lapor ke saya, bahwa skema itu sudah ditentukan dari awal pertemuan mereka (Taufik, Akbar, Syahbudin," kata Agung.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran

Mengenai pembagian yang di dapat dari pengumpulan fee proyek tersebut, terdakwa Akbar mendapatkan pembagian sekitar 1,5 persen dari fee.

Jika dirinci, besaran keuntungan yang diterima terdakwa, tahun 2015 Rp 500 juta, 2016 Rp 800 juta dan 2017 Rp 850 juta mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Akbar potong langsung dari jumlah fee yang diterima, sebelum akhirnya diserahkan ke saya," kata Agung.

Agung Akui Terima Setoran Fee Proyek

Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan, Agung membenarkan telah menerima sejumlah uang setoran yang diserahkan secara langsung oleh terdakwa.

Tim JPU KPK menanyakan kepada saksi berapa saja setoran fee proyek yang diterima dari tangan Terdakwa.

Agung menjelaskan, fee tersebut diterima secara berkala dari rentang tahun 2015 - 2017.

Uang setoran tersebut diserahkan secara langsung oleh terdakwa dalam bentuk uang tunai, di kediaman pribadi Agung di Kota Sepang, Bandar Lampung.

"Akbar serahkan ke saya secara bertahap, ada yang di awal dan akhir setiap pengerjaan proyek," kata Agung.

Agung menjelaskan, di tahun 2015 dia menerima setoran fee dari terdakwa sekitar Rp 14 miliar - Rp 15 miliar.

Tahun 2016, Agung menerima setoran dari terdakwa sekitar Rp 19 miliar, selanjutnya di tahun 2017 kembali terima setoran fee sekitar Rp 22 miliar - Rp 23 miliar.

Tahun 2018 Akbar mengaku kembali menerima setoran fee proyek. Namun bukan dari terdakwa melainkan dari Syahbudin, yang saat itu menjabat Kadis PUPR Lampura.

"Setelah masa transisi saat saya mau calon Bupati periode ke 2, Syahbudin bilang ada sisa fee proyek Rp 1 miliar tapi yang diserahkan cuma Rp 800 juta," kata Agung.

JPU KPK Hadirkan 9 Saksi

Seperti diketahui, sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Delapan orang saksi hadir langsung di hadapan majelis hakim dan JPU yakni, Lisnawati, Supriyadi, Ismawati, Nur Pajri, Kurnia Martini, A Zulfi, Alpara Muslim, Ahmad Dani.

Sementara, 1 orang saksi hadir secara daring dari lapas Rajabasa, yakni Bupati Lampung Utara non aktif sekaligus terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dimintai keterangan oleh JPU mengenai fee proyek di Dinas PUPR Lampura, yang diterima dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Memeriksa saksi Agung Ilmu Mangkunegara terkait dengan BAP atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi.

 (Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Gratifikasi Fee Proyek di Lampung Utara, JPU KPK Menghadirkan 9 Saksi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved