Lampung Selatan

Kendalikan Harga Minyak Goreng, Disperindag Lampung Selatan akan Gelar Operasi Pasar di 6 Kecamatan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar operasi  pasar di 6 kecamatan di Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Baru
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Untuk menekan harga minyak yang melambung dipasaran dan kekosongan stok minyak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar operasi  pasar di 6 kecamatan di Lampung Selatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi pasar di 6 kecamatan di Lampung Selatan.

"Pemerintah terus berupaya mendorong langkah stabilisasi harga beberapa bahan pangan, khususnya minyak goreng yang mengalami tren kenaikan dalam beberpa bulan belakangan ini," kata Intji, pada Minggu (13/2/2022).

"Maka dari itu kami akan menggelar operasi pasar di 6 kecamatan yang ada di Lampung Selatan, mulai besok 14 Februari hingga 26 Februari 2022. 6 Kecamatan itu Natar, Candipuro, Penengahan, Palas, Bakauheni, Kalianda," jelasnya.

Disperindag Lampung Selatan akan mulai menggelar operasi pasar pada Senin, 14 Februari 2022 besok dengan lokasi di Kecamatan Natar, tepatnya di Desa Negara Ratu.

Baca juga: Rekor Baru, Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan Naik 100 Persen dalam Sehari

Lalu, pada 15 Februari 2022 di Kecamatan Candipuro lokasi di Desa Sinas Pasemah. Kemudian, 16 Februari 2022 di Kecamatan Penengahan di Desa Rawi. 17 Februari 2022 di Kecamatan Palas lokasi Desa Tanjung Jaya.

Selanjutnya, 18 Februari 2022 di Kecamatan Bakauheni lokasi di Desa Hatta. Dan yang terakhir 22 Februari 2022 di Kecamatan Kalianda lokasi di Lapangan Cipta Karya.

Disperindag akan menyediakan kurang lebih 500 liter tiap titik lokasi pasar murah dengan harga harga 14 ribu/liter.

Lanjut Intji, pemerintah berpedoman dalam menetapkan kebijakan harga komoditas pangan.

"Ketersediaan pangan yang cukup akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan stabilitas sosial politik. Sebagai prasyarat untuk melaksanakan pembangunan," katanya.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 2, Pemkab Lampung Timur Batasi Jumlah Pengunjung Rumah Makan Hanya 50 Persen

Intji mengatakan, ketika terjadi kenaikan harga bahan pangan yang sangat membabani masyarakat, pemerintah tentunya harus melakukan intervensi.

"Salah satu upaya nyata yang dilakukan dalam membantu masyarakat adalah dengan melakukan operasi pasar.”

"Dengan langkah ini pemerintah berharap dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga nya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved