Lampung Tengah

Pelaku Curanmor di Bekri Lampung Tengah Ditangkap saat Dorong Motor Curian

Pihak Polsek Gunung Sugih mendapat informasi terjadi pencurian sepeda motor di areal kebun sawit PTPN VII Abdeling II.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku curanmor Wahyu diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. 

Wahyu mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 3399 GJ warna hitam milik Supono.

Aksi pencurian sepeda motor ternyata tidak hanya satu kali dilakukan oleh Wahyu.

Kepada penyidik Polsek Gunung Sugih ia mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak sembilan kali.

Adapun aksi pencurian motor oleh pelaku Wahyu dilakukan tiga kali di wilayah hukum Gunung sugih, satu lokasi di Kecamatan Bumi Ratunuban, dua perkara di Kecamatan Terbanggi Besar dan empat lainnya di Kecamatan Padang Ratu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Wahyu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved