Kasus Asusila di Lampung Timur
Rayu Korban, Remaja Rudapaksa Siswi di Lampung Timur Berjanji Tanggung Jawab
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022) pukul 18.30 WIB.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Setelah menyusul temannya, VD langsung menuju rumah pelaku YA," beber Aipda Arif.
VD tiba di rumah pelaku sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ketika korban VD dan temannya sampai di rumah YA, pelaku YA memang sudah menunggu bersama rekannya juga," lanjutnya.
Dengan bujuk rayunya, YA melakukan perbuatan asusila terhadap VD di kamarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Pelaku berinisial YA (16) itu disebut merudapaksa seorang gadis di bawah umur, VD (13).
"Kita berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YA yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Unit PPA Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan di ruangannya, Senin (14/2/2022).
Polisi melakukan penangkapan berbekal surat nomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 14 Februari 2022.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengungkapkan, YA diamankan bersama Polsek Sekampung.
"Penangkapan terhadap pelaku bersama kepolisian Polsek Sekampung tadi pagi," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )