Lampung Barat

Tambang Galian C di Lambar Ilegal, Polres Gelar Rakor Bersama Pelaku Usaha Tambang

Hadi beserta jajaran Forkopimda Lampung Barat melakukan rapat koordinasi dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat pada

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
Tribun Lampung/Nanda Yustizar Ramdani
Rapat Koordinasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Lampung Barat bersama para pelaku usaha tambang di Aula Januraga Mako Polres Lampung Barat, Senin (14/2/2022). 


"Namun ketika proses ini sedang berjalan, kami pun akan melakukan pemantauan apabila para pelaku usaha ini melakukan pelanggaran, saya tidak mengatakan izinnya," ujar dia.


"Tetapi pelanggaran lain seperti dampak lingkungan yang merugikan masyarakat luas, kemudian mengenai keselamatan kerja yang menyebabkan kecelakaan terhadap orang lain akibat aktivitas pertambangan tersebut," imbuhnya.


Berkaitan dengan pelanggaran tersebut, Hadi memastikan, pihaknya akan melakukan proses tindakan.


"Mungkin akan kita beri teguran dahulu. Jika masih saja melakukan pelanggaran, akan kami lakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


"Jangankan untuk tambang yang tidak memiliki izin, bagi tambang yang memiliki izin pun akan kami tindak jika melakukan pelanggaran tersebut," lanjut dia.


Polisi yang pernah bertugas di Aceh itu memperbolehkan para pelaku usaha tambang untuk melakukan aktivitas pertambangan selama masa proses mengurus izin usaha.


"Karena dalam pembangunan, masyarakat membutuhkan material berupa pasir dan batu untuk pembangunan ini," terangnya.


Berkenaan dengan mengurus perizinan, Hadi mengaku, pihaknya belum dapat memutuskan berapa lama jangka waktu yang diberikan kepada para pelaku usaha tambang.


"Karena ini berkaitan dengan dokumen Pemerintah Pusat mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini harus ada petanya," kata dia.


"Sementara, peta WPR tersebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," imbuhnya.


Akan tetapi, Hadi menegaskan, ketika peta WPR tersebut telah diterbitkan, pihak pelaku usaha tambang tak bisa lagi mengelak saat akan dilakukan tindakan oleh pihaknya.


"Tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha pertambangan bahwa belum ada peta WPR dari Pemerintah Pusat saat mengurus izin usaha," tegasnya.


"Saat peta WPR tersebut telah tersedia, akan kami pisahkan antara tambang legal dengan tambang ilegal," tambah dia.


Dalam hal ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Lampung Barat untuk menelusuri informasi terbaru terkait peta WPR itu.


( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Baca juga: Seluruh Galian C di Lampung Barat Ilegal, Kapolres: Tunggu Perbup Baru Ditindak

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved