Metro
9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO, Korban Mengaku Bingung saat Dijemput Polda Lampung di Ponorogo
Korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku bingung dan kaget saat dijemput Polda Lampung dari Ponorogo Jawa Timur.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Lampung direkrut seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung melalui Plh Direskrimum AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," ungkapnya saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860,00.
Korban sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur.
"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT X," imbuhnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)