Lampung Barat

Kapolres Lampung Barat Desak Keluarkan Perbup Tambang Galian C, Begini Tanggapan Sekkab

mendesak agar Pemkab Lampung Barat segera menerbitkan peraturan bupati sebagai payung hukum regulasi dari aktivitas tambang galian c di Lambar.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar
Sekkab Lampung Barat Adi Utama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman dalam rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Lampung Barat pada Senin (7/2/2022) lalu mendesak agar Pemkab Lampung Barat segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum regulasi dari aktivitas tambang galian c di Lampung Barat.

Atas desakan tersebut, Sekkab Lampung Barat Adi Utama memberikan tanggapannya.

"Kita sedang mempelajarinya apakah perbup dapat menjadi landasan hukum dalam mengatur regulasi mengenai pertambangan galian C tersebut," ujar Adi di kantornya, Rabu (16/2/2022).

"Apakah kewenangan itu diperbolehkan atau tidak," imbuhnya.

Ia khawatir, jika kebijakan mengeluarkan perbup guna sebagai regulasi mengenai tambang galian c itu menyalahi aturan.

"Khawatir, kalau kita membuat perbup ternyata kita menyalahi aturan dari Pemerintah Pusat," kata Adi.

Maka, pihaknya saat ini belum bisa melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan galian c itu.

"Namun, jika aktivitas pertambangan tersebut berakibat merusak lingkungan, kami atau meminta kewenangan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan tindakan," tegasnya.

Hal itu lantaran, kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Sebenarnya memang Pemkab Lampung Barat tidak ada kewenangan untuk mengatur regulasi pertambangan galian C melalui perbup," ungkap Adi.

"Kewenangan tersebut berada di tangan Pemerintah Pusat," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved