Pringsewu

Tim Gabungan di Pringsewu Lakukan Sidak, Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Toko Grosir dan Eceran

Petugas gabungan Polres Pringsewu bersama TNI, Satpol-PP dan Diskoperindag melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) mengecek minyak goreng di pasaran.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Petugas gabungan Polres Pringsewu bersama TNI, Satpol-PP dan Diskoperindag melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko grosir, pasar tradisional dan retail modern. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU -  Petugas gabungan Polres Pringsewu bersama TNI, Satpol-PP dan Diskoperindag melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko grosir, pasar tradisional dan retail modern di wilayah Bumi Jejama Secancanan, Rabu, 16 Februari 2022.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang saat ini telah menerapkan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter.

Selain memantau harga, petugas gabungan juga melakukan pengecekan ketersedian stok, guna memastikan tidak adanya penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh para pedagang nakal.

Petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim. Tim satu dipimpin Kasat Samapta AKP Safri Lubis dan Kadiskoperindag Bambang Suhermanu, melaksanakan monitoring di Pasar Sarinongko Pringsewu

Kemudian tim dua dipimpin Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri melaksanakan monitoring di sejumlah retail modern di Kecamatan Pringsewu.

Baca juga: Dissos Lampung Selatan Mudahkan Masyarakat di Kecamatan Dapatkan Pelayanan

Selanjutnya, tim tiga dipimpin kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata melakukan monitoring di sejumlah toko dan retail modern di wilayah Kecamatan Ambarawa.

Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan,  selama kegiatan berlangsung masih menemukan adanya stock minyak goreng jenis kemasan disejumlah toko, pasar dan retail modern. 

"Para pedagang mayoritas hanya menjual minyak goreng kemasan. Hanya saja, stoknya pun terbatas" ujarnya.

Sementara itu minyak goreng jenis curah, dia katakan mengalami kekosongan stock. Karena minimnya pasokan dari agen/distributor.

"Sementara ini kami belum menemukan adanya indikasi pidana terkait penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh oknum pedagang," ungkapnya.

Baca juga: Manajemen Minimarket di Pringsewu Berdalih Boleh Simpan 60 Liter Minyak Goreng

Kadis Koperindag Kabupaten Pringsewu Bambang Suhermanu mengungkapkan, penjualan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk premium.

Kemudian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, dan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter.

"Itu sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada pengecer supaya mencari suplaier minyak goreng dengan harga di bawah HET tersebut.

Bambang mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan volume pengiriman minyak goreng ke Kabupaten Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved