Pringsewu
Berhasil Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Itera, Polres Pringsewu Dapat Apresiasi
Ayah korban, Agustinus Triyono (52), mengucapkan terima kasih atas kinerja Satlantas Polres Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka, truk disita dari sebuah bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
“Sopir truk saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Ia dijerat pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menambahkan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi.
Terkait dengan peristiwa kecelakaan, ia mengimbau kepada seluruh pengemudi apabila terlibat dalam suatu kecelakaan agar kooperatif dan mengikuti proses hukum.
"Dengan melarikan diri, tentunya permasalahan tidak akan selesai. Lebih baik dihadapi dan pasti ada jalan keluarnya," imbuhnya.
Rio juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu jajarannya sehingga kasus kecelakaan tersebut cepat terungkap.
"Terima kasih kepada saksi-saksi, keluarga korban, dan keluarga tersangka yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tabrak-Lari-Tewaskan-Mahasiswi-Itera-3.jpg)