Kasus Asusila di Mesuji
Guru Ponpes di Mesuji Lampung Berbuat Asusila Sesama Jenis ke Anak Muridnya
Parahnya lagi, oknum guru berinisial RO (31) itu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap murid laki-laki alias hubungan sesama jenis.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Seorang guru tari di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mesuji tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah muridnya sendiri.
Parahnya lagi, oknum guru berinisial RO (31) itu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap murid laki-laki alias hubungan sesama jenis.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, RO adalah tenaga pengajar di pondok pesantren.
"Identitas pelaku berinisial RO (31). Ia melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," terang Yuli Haryudo dalam konferensi pers dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Breaking News Berbuat Asusila, Guru Ponpes di Mesuji Diringkus Polisi
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2022 di pondok pesantren.
Modusnya pelaku berjanji meminjamkan ponselnya kepada korban.
"Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya bersama korban. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun," terangnya.
Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, pelaku berstatus guru atau tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.
"Pelaku juga sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/tanggal 19 Februari 2022
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Shafruddin.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )