Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Belum Syaratkan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM

Pemerintah berencana menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan. Polresta Bandar Lampung tak syaratkan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah berencana menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rencana tersebut menyusul dengan adanya instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain untuk syarat pembuatan SIM, aturan tersebut juga berlaku untuk syarat pelaksanaan Haji, Umrah dan jual beli tanah.

Dalam Inpres tersebut juga disebutkan bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Inpres yang dikeluarkan per tanggal 6 Januari 2022 tersebut, belum secara resmi diterapkan dalam pembuatan SIM, STNK maupun SKCK.

Baca juga: Syarat Membuat SIM dan STNK di Lampung Selatan Cukup Vaksin, Bukan BPJS Kesehatan

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan, aturan tersebut akan mulai diberlakukan, setelah Perpol baru diundangkan. 

"Karena dalam prinsipnya, pembuatan Perpol sendiri jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat," kata Rohmawan, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya hal tersebut dikarenakan, tidak hanya melibatkan satu pihak melainkan seluruh sub sektor yang ada.

"Untuk aturan tersebut sampai hari ini, memang belum diberlakukan khususnya di Polresta Bandar Lampung," terang Rohmawan.

Oleh karena itu, lanjut Rohmawan syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Bandar Lampung masih seperti biasa.

Rohmawan menambahkan, selain mengubah regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan terkait aturan baru dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK tersebut yang harus menyertakan BPJS Kesehatan.

"Kami masih menunggu instruksi dari pusat seperti apa. Masih butuh proses sebelum diterapkan, dan harus disosialisasikan terlebih dahulu," tandas Rohmawan.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Para Tersangka Palsukan STNK

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved