Kasus Korupsi di Lampung Utara

Ditanya soal Anak dan Keluarga, Akbar Tandaniria Meneteskan Air Mata

Ketua Majelis Hakim, Efianto yang memimpin sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022) menanyakan kepada terdakwa perihal keluarga.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Sidang lanjutan perkara gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara kembali digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampura, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Ketua Majelis Hakim, Efianto yang memimpin sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022) menanyakan kepada terdakwa perihal keluarga.

Pertanyaan tersebut membuat mata terdakwa Akbar berkaca kaca, ketika menjabarkan jawaban dari pertanyaan tersebut.

"Saudara terdakwa, punya anak berapa," tanya majelis hakim.

Akbar menjawab bahwa dirinya memiliki 4 orang anak dari hasil pernikahan dengan istrinya Rahma Saputri.

Akbar sampai meneteskan air mata, saat majelis hakim menanyakan usia anak bungsu terdakwa.

"Yang kecil masih 7 tahun, yang tua sudah SMK," kata Akbar, sembari menyeka air mata.

Namun Akbar mengakui, dirinya masih menerima gaji setengahnya sebagai ASN Pemprov Lampung.

"Atas perbuatan yang telah dilakukan, apakah terdakwa menyesal," tanya majelis hakim.

Akbar menyatakan sangat menyesali perbuatannya. Bahkan dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Permohonan maaf tersebut ditujukan terdakwa mulai dari JPU, masyarakat, orang tua dan keluarga. 

"Sangat menyesal, saya berupaya semaksimal mungkin dari apa yang saya nikmati, dapati telah saya kembalikan ke negara," kata Akbar.

Oleh karena itu, terdakwa berharap jaksa penuntut umum memberikan tuntutan seringan mungkin.

Termasuk berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).

Terkait JC yang diajukan terdakwa, ketua Majelis Hakim, Efianto menanyakan kepada terdakwa siapa yang perlu diperdalam lagi dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved