Kasus Korupsi di Lampung Utara

Ditanya soal Anak dan Keluarga, Akbar Tandaniria Meneteskan Air Mata

Ketua Majelis Hakim, Efianto yang memimpin sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022) menanyakan kepada terdakwa perihal keluarga.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Sidang lanjutan perkara gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara kembali digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022). 

Namun sayangnya, terdakwa Akbar tidak mau menyebutkan nama yang diminta oleh majelis hakim.

"Tidak yang mulia, saya rasa tim penyidik yang lebih tahu yang mulia," kata Akbar.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan surat tuntutan.

JPU KPK Ikhsan Fernandi mengajukan permohonan kepada majelis hakim, sebelum membacakan surat tuntutan.

"Untuk tuntutan, kami minta waktu 2 Minggu yang mulia," kata Ikhsan.

Permohonan tersebut diterima majelis hakim. "Memberikan kesempatan JPU untuk menyiapkan tuntutan. Maka sidang ditunda dan akan dibuka lagi Rabu, 16 Maret 2022)," kata Efianto menutup persidangan.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca juga: Akbar Mengaku Fee Proyek Dipakai Bantu Kakaknya Nyalon di Pilbup Lampung Utara

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved