Lampung Selatan

Berstatus PPKM Level 3, Pemkab Lampung Selatan Kembali Terapkan Jam Malam

Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, selama 2 pekan yakni 1-14 Maret 2022,

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, selama 2 pekan yakni 1-14 Maret 2022, sesuai Inmendagri nomor 14 tahun 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, selama 2 pekan yakni 1-14 Maret 2022, sesuai Inmendagri nomor 14 tahun 2022.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan pihaknya mengikuti semua aturan yang ada di Inmendagri nomor 14 tahun 2022 dan Inbup Lampung Selatan nomor 5 tahun 2022

"Kan sudah diatur semua di Inmendagri nomor 14 tahun 2022. Kita ikuti sesuai yang ada di Inmendagri tersebut. Selaim itu acuan kita juga pada Intruksi Bupati (Inbup) lampung selatan nomor 5 tahun 2022," kata Badruzzaman, pada Kamis (3/3/2022)

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 menteri.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Berstatus PPKM Level 3, Lampung Selatan Masih Gelar PTMT 50 Persen

Baca juga: Buron Seusai Gelapkan Pupuk, Pria di Way Pengubuan Diciduk Polisi

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," jelasnya.

"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari," ujarnya.

Badruzzaman mengatakan tempat hiburan dan tempat wisata dapat tetap buka, namub dibatasi jam operasionalnya.

"Tempat hiburan dan wisata tetap masih boleh buka sampai pukul 21.00W wib. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi 2 orang per meja," katanya

"Menerima makan dibawa pulang atau delivery (take away) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan PPKM di tingkat Desa atau Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan.

Baca juga: Stok Gula Pasir di Minimarket Mesuji Kosong

Baca juga: Eva Dwiana Kembali Buka Bioskop di Bandar Lampung, Penonton Wajib Tunjukkan Negatif Antigen

"Desa kelurahan wajib mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan. Dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved