Kasus Korupsi di Lampung Utara

Akbar Tandaniria Menyesal Terlibat Gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara

Terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Akbar Tandaniria menyesal terlibat gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Ia pun memohon maaf kepada orangtua, keluarga, masyarakat, serta jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hal tersebut disampaikan Akbar dalam persidangan di Pengadian Negeri (PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022).

Seperti diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik kandung eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah didakwa menerima sejumlah uang fee dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Fee tersebut kemudian diserahkan Akbar kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati saat itu.

Akbar disebut representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

Agung sendiri saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

Ia telah divonis 7 tahun penjara sejak 2020 lalu.

Dalam sidang pada Rabu, Ketua Majelis Hakim Efianto sempat menanyakan keluarga terdakwa Akbar.

Pertanyaan itu langsung membuat Akbar berkaca-kaca kemudian meneteskan air mata.

Baca juga: Ditanya soal Anak dan Keluarga, Akbar Tandaniria Meneteskan Air Mata

Akbar mengatakan, ia memiliki 4 orang anak dari pernikahan dengan istrinya Rahma Saputri.

"Yang kecil masih 7 tahun, yang tua sudah SMK," kata Akbar, sembari menyeka air mata.

Namun Akbar mengakui, dirinya masih menerima gaji setengahnya sebagai ASN Pemprov Lampung. Ia pun menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada sejumlah pihak.

"Saya mohon maaf kepada JPU, masyarakat, orang tua dan keluarga. Saya sangat menyesal. Saya berupaya semaksimal mungkin dari apa yang saya nikmati, saya kembalikan ke negara," kata Akbar.

Ia berharap jaksa penuntut umum memberikan tuntutan seringan mungkin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved