Kasus Korupsi di Lampung Utara
Akbar Tandaniria Menyesal Terlibat Gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara
Terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Termasuk berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).
Terkait JC yang diajukan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Efianto menanyakan kepada terdakwa siapa yang perlu diperdalam lagi dalam perkara tersebut.
Namun sayangnya, terdakwa Akbar tidak mau menyebutkan nama yang diminta oleh majelis hakim.
"Tidak yang mulia, saya rasa tim penyidik yang lebih tahu yang mulia," kata Akbar.
Setoran Fee
Dalam sidang itu, Akbar juga menjelaskan kebiasan pembagian fee proyek di Dinas PUPR Lampura.
Menurutnya, setoran fee 20-30 persen sudah diatur oleh Syahbudin dan Taufik Hidayat.
Syahbudin merupakan kepala Dinas PUPR Lampura saat ini, sementara Taufik merupakan orang kepercayaan Agung.
"Saya tahu angka tersebut dari Taufik dan Syahbudin. Syahbudin yang menentukan karena dia sudah lama di PU," kata Akbar.
Selanjutnya penuntut menanyakan perihal kesanggupan Syahbudin memotong fee proyek yang disetor ke terdakwa merupakan syarat untuk menjadi Kadis PUPR.
"Tidak tahu pak jaksa, setahu saya Syahbudin jadi kepala dinas karena dia memang sudah lama di PU," kata Akbar.
TerdakwA Akbar juga mengungkapkan alasan Agung, menunjuknya sebagai orang kepercayaan.
"Saya diminta kakak saya, karena dia takut dengan pemborong. Sehingga meminta saya yang mengakomodir fee tersebut," kata Akbar.
Teknis serah terima uang fee dari Syahbudin dan Taufik kepada Akbar setelah mengkonfirmasi dengan Agung. Menurutnya, Syahbudin dan Taufik terlebih dahulu menghubungi Agung sebelum akhirnya fee tersebut diserahkan kepadanya.
Dalam sidang, majelis hakim juga menanyakan soal jatah proyek untuk mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.