Kasus Korupsi di Lampung Utara

Akbar Tandaniria Menyesal Terlibat Gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara

Terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Akbar Tandaniria menyesal terlibat gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara. 

Pada persidangan sebelumnya, Bachtiar Basri mengakui menerima jatah proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar menjelaskan, saat itu eks Wagub Lampung Bachtiar Basri menghubungi Agung melalui sambungan telepon.

Bachtiar meminta proyek dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Agung lantas memberi jatah proyek sebesar Rp 10 miliar. Sementara sisanya akan diberikan di tahun berikutnya.

Ia juga mengaku jika dijanjikan oleh sang kakak untuk menjadi calon bupati penerus setelah Agung.

Janji itu diberikan karena Akbar memberi Agung uang sebesar Rp 750 juta untuk maju Pemilihan Bupati Lampung Utara periode kedua.

Uang Rp 750 juta itu kata Akbar berasal dari hasil penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Lampura.

Uang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh Agung.

"Tidak kembali, sebagai gantinya saya dijanjikan untuk menjadi calon bupati penerus setelah Agung," kata Akbar.

Akbar juga mengakui telah menerima keuntungan dari pengumpulan fee proyek dari rekanan dinas PUPR Lampura sebanyak Rp 2,25 miliar.

Uang itu telah dibelikan tanah seluas 3.000 m2 di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Ia juga mengatakan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar yang diserahkan ke KPK dalam bentuk uang tunai.

"Selain uang tunai, aset tanah atas nama istri saya juga sudah disita oleh JPU KPK," kata Akbar.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan surat tuntutan.

JPU KPK Ikhsan Fernandi meminta waktu dua minggu untuk itu.

Permohonan tersebut diterima majelis hakim.

"Memberikan kesempatan JPU untuk menyiapkan tuntutan. Maka sidang ditunda dan akan dibuka lagi Rabu, 16 Maret 2022)," kata Efianto menutup persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved