Pringsewu
Nyambi Jadi Bandar Togel, Pedagang Tuak di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, BM sehari-hari berdagang minuman tradisional beralkohol jenis tuak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tidak cukup memenuhi kebutuhan dari hasil berdagang tuak, seorang warga Pringsewu diamankan karena menyambi menjadi bandar judi toto gelap (togel).
Pelaku berinisial BM (50), warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
BM pun terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, BM sehari-hari berdagang minuman tradisional beralkohol jenis tuak.
"Tersangka mengaku hasil dari berdagang (tuak) tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Maka nekat membuka judi togel untuk mencari penghasilan tambahan," ujar Anwar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap Bandar Togel dan 3 Pemain Judi Kartu Remi
Pengakuan tersangka, dari hasil togel bisa mendapatkan penghasilan hingga ratusan ribu rupiah.
Akan tetapi, bisnis sampingan ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Warga pun melapor ke Polsek Gadingrejo.
Alhasil, polisi menggerebek rumah BM, Kamis (3/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah kopelan berisi nomor judi togel, satu unit ponsel yang berisi rekapan nomor togel, satu buah kartu ATM, lima lembar struk bukti transfer, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Tersangka digelandang ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )