Bandar Lampung

Oknum Sipir di Lampung Diciduk Polisi, Kedapatan Miliki Sabu

Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Saat ini oknum sipir tersebut masih dimintai keterangan guna mendalami asal muasal sabu.

Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi sabu dan polisi - Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. 

Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa.

Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.

Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.

Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).

Diberhentikan Sementara

Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.

Dua oknum sipir kedapatan tengah pesta sabu di Rajabasa, Bandar Lampung.

RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved