Bandar Lampung

Oknum Sipir di Lampung Diciduk Polisi, Kedapatan Miliki Sabu

Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Saat ini oknum sipir tersebut masih dimintai keterangan guna mendalami asal muasal sabu.

Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi sabu dan polisi - Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. 

Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia mengatakan, oknum berinisial AP merupakan pegawai Rutan Way Huwi.

"Jadi AP pegawai Rutan (Way Huwi) dan RNL pegawai Lapas Narkotika. Keduanya ditangkap di luar," ujar Rony, Ju

Berkaitan dengan kasus itu, pihaknya menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara oknum tersebut.

"Akan kami tindak lanjuti. Segera kami buatkan surat pemberhentian sementara sambil menunggu proses," tandasnya.

Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.

Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.

"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).

Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.

"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.

Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.

"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.

Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.

"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.

Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.

"Benar, salah satunya adalah petugas rutan," ucap Farizal. 

Transaksi Narkoba

Seorang oknum sipir lapas di Lampung diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung karena menyalahgunakan narkotika.

Oknum ini diketahui berinisial AA (32), warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

AA diamankan bersama PY (38), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Ps Kasubdit I Kompol Hendriyansah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, yakni Pringsewu," ujar Hendri, Senin (28/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, kata Hendri, anggota mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan.

"Langsung kami amankan dan kami geledah. Ternyata ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong," sebut Hendri.

Hendri menuturkan, saat dimintai keterangan, PY mengaku barang haram tersebut hendak diserahkan kepada AA di Desa Way Geram, Kecamatan Way Geram, Kabupaten Tanggamus.

"Jadi PY diperintahkan oleh IP (DPO) untuk mengantarkan barang haram ini kepada AA," sebutnya.

Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Perselingkuhan Oknum Sipir Bandar Lampung

Baca juga: Oknum Sipir Lapas Ditangkap Polda Lampung saat Akan Transaksi Narkoba

Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AA.

"Dari tangan AA, kami sita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi nark

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved