Bandar Lampung
Oknum Sipir di Lampung Diciduk Polisi, Kedapatan Miliki Sabu
Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Saat ini oknum sipir tersebut masih dimintai keterangan guna mendalami asal muasal sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung.
Pasalnya oknum sipir tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Saat ini oknum sipir tersebut masih dimintai keterangan guna mendalami asal muasal sabu tersebut.
Sebagaimana diketahui jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial D itu disebut-sebut merupakan seorang oknum petugas Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Baca juga: Pakai Sabu, Oknum Sipir Rutan Kota Agung Diamankan Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Motif Tersangka Pembunuhan Bocah Tanpa Kepala di Lampung Timur, Tak Terima Durian Miliknya Diambil
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, D diamankan bersama empat orang lainnya di wilayah Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022) petang.
Namun, belum diketahui peranan D dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Petugas Rutan Kota Agung yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan informasi sipir yang diamankan Polresta Bandar Lampung.
"Iya, petugas di sini. Informasinya memang begitu (diamankan Polisi)," kata dia, Jumat (4/3/2022).
Senada, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto juga membenarkan perihal informasi tersebut.
Namun, ia tidak dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai barang bukti dan peranan tersangka.
"Iya benar, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satuan Narkoba Polresta," kata Ino.
Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah Banyak, Total Hari Ini 637 Orang
Baca juga: Kades di Mesuji Lampung Jadi Korban Percobaan Penipuan Mengatasnamakan Kapolsek Simpang Pematang
Sementara itu, Kasatnarkoba Bandar Lampung Polresta Kompol Gigih Andri Putranto belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini jajarannya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dari penangkapan tersebut.
"Sabar ya, nanti segera saya kabarkan," ujar Gigih.
Oknum Sipir Pesta Sabu
Beberapa tahun lalu, oknum sipir di Lampung juga kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Miliki sabu, dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).
Diamankan Dengan Agen Bus
Selain dua oknum sipir, Polda Lampung juga menciduk warga sipil karena kedapatan memiliki sabu.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.
Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa.
Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).
Diberhentikan Sementara
Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.
Dua oknum sipir kedapatan tengah pesta sabu di Rajabasa, Bandar Lampung.
RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.
Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).
Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia mengatakan, oknum berinisial AP merupakan pegawai Rutan Way Huwi.
"Jadi AP pegawai Rutan (Way Huwi) dan RNL pegawai Lapas Narkotika. Keduanya ditangkap di luar," ujar Rony, Ju
Berkaitan dengan kasus itu, pihaknya menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara oknum tersebut.
"Akan kami tindak lanjuti. Segera kami buatkan surat pemberhentian sementara sambil menunggu proses," tandasnya.
Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.
Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).
Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.
"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).
Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.
"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.
Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.
"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.
Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.
"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.
Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.
"Benar, salah satunya adalah petugas rutan," ucap Farizal.
Transaksi Narkoba
Seorang oknum sipir lapas di Lampung diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung karena menyalahgunakan narkotika.
Oknum ini diketahui berinisial AA (32), warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
AA diamankan bersama PY (38), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Ps Kasubdit I Kompol Hendriyansah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, yakni Pringsewu," ujar Hendri, Senin (28/9/2020).
Dari hasil penyelidikan, kata Hendri, anggota mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan.
"Langsung kami amankan dan kami geledah. Ternyata ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong," sebut Hendri.
Hendri menuturkan, saat dimintai keterangan, PY mengaku barang haram tersebut hendak diserahkan kepada AA di Desa Way Geram, Kecamatan Way Geram, Kabupaten Tanggamus.
"Jadi PY diperintahkan oleh IP (DPO) untuk mengantarkan barang haram ini kepada AA," sebutnya.
Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Perselingkuhan Oknum Sipir Bandar Lampung
Baca juga: Oknum Sipir Lapas Ditangkap Polda Lampung saat Akan Transaksi Narkoba
Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AA.
"Dari tangan AA, kami sita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi nark
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Hanif Mustafa )