Bandar Lampung

Oknum Sipir di Lampung Diciduk Polisi, Kedapatan Miliki Sabu

Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Saat ini oknum sipir tersebut masih dimintai keterangan guna mendalami asal muasal sabu.

Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi sabu dan polisi - Seorang oknum sipir diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. 

Oknum Sipir Pesta Sabu

Beberapa tahun lalu, oknum sipir di Lampung juga kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Miliki sabu, dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.

Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.

Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).

Diamankan Dengan Agen Bus

Selain dua oknum sipir, Polda Lampung juga menciduk warga sipil karena kedapatan memiliki sabu.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).

Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved