Bandar Lampung
Beli Pulsa dengan Uang Palsu, Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi
Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan upal tersebut sudah diedarkan tersangka di sejumlah tempat.
Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran mata uang palsu.
"Pelaku pengedar uang palsu terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Atang.
Atang juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak bertransaksi tunai pada malam hari.
"Bila mengetahui ada orang berbelanja menggunakan uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," kata Atang.
Beli Ponsel Pakai Uang Palsu
Kejadian serupa juga terjadi di Tulangbawang.
Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2016 di Tulang Bawang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena mengedarkan uang palsu.
Tersangkanya adalah Andi Saputra (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Unit II Kecamatan Banjar Agung, lantaran ingin membeli ponsel pintar.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menuturkan, tersangka dibekuk petugas gabungan Tekab 308 Polres Tuba bersama Polsek Banjar Agung pada akhir Desember 2021 lalu.
"Tersangka dibekuk di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung akhir Desember lalu," terang AKP Wido, Senin (10/01/2022).
Kasus itu terungkap ketika pelaku membeli smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung.
Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan dicek oleh tersangka.