Bandar Lampung

Beli Pulsa dengan Uang Palsu, Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi

Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang palsu. Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu.

Pria ini berinisial MA (20) warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

MA diamankan setelah membeli pulsa menggunakan uang palsu di bilangan Kedaton pada 24 Februari 2022.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, pria tersebut diamankan saat sedang mengedarkan upal pecahan Rp 50 ribu.

Modusnya, MA membeli pulsa dengan upal di sebuah konter di wilayah hukum Polsek Kedaton.

Baca juga: Kasus Oknum Sekuriti Pengedar Uang Palsu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu 

Baca juga: Babinsa Koramil 427-02/Kasui Sub Pos Rebang Tangkas Dampingi Vaksinasi Anak

Awalnya pemilik konter mencurigai lembaran uang Rp 50 ribu yang digunakan pelaku untuk membeli pulsa tersebut.

"Korban mengecek uang Rp 50 ribu yang diserahkan pelaku karena tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli," kata Atang, Sabtu (5/3/2022).

Curiga dengan upal yang diserahkan pelaku, korban lalu menghubungi aparat kepolisian setempat.

Dengan sigap, personel Polsek Kedaton mendatangi TKP.

Saat itu juga, Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atang menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya menyita 21 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

"Uang palsu dan 1 unit handphone milik pelaku langsung kami sita sebagai barang bukti," kata Atang.

Baca juga: Bahas Rencana 4 Tahun ke Depan, BPW Ormas Oi Lampung Akan Gelar Rakerwil dan Rapimwil

Baca juga: Siasati Stok Kosong, Minimarket di Lampung Selatan Pajang Beras di Rak Minyak Goreng

Dari keterangan tersangka MA, lanjut Atang diketahui bahwa upal tersebut didapat dengan membeli secara online.

Menurut Atang, tersangka membeli upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1.050.000 dengan harga Rp 350 ribu.

Atang menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka MA baru kali itu mengedarkan upal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved