Bandar Lampung
Beli Pulsa dengan Uang Palsu, Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi
Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu.
"Tersangka kemudian mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas. Lalu diserahkan kepada korban untuk pembayaran smartphone tadi," papar Wido.
Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang.
Saat menghitung uang tadi, korban merasa ada yang ganjil.
Ini lantaran uang yang telah diberikan oleh pelaku terasa halus, tidak seperti wujud uang pada umumnya.
"Setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama," ungkap Wido.
Adapun uang palsu sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal.
"Pengakuan tersangka, upal tersebut di dapat dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," tutur mantan KBO Reskrim Polres Tuba tahun 2015 ini.
Baca juga: Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Zona Oranye Covid-19
Baca juga: Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung
Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Endra Zulkarnain )