Bandar Lampung

Beli Pulsa dengan Uang Palsu, Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi

Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang palsu. Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pria diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton setelah kedapatan membawa uang palsu.

Pria ini berinisial MA (20) warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

MA diamankan setelah membeli pulsa menggunakan uang palsu di bilangan Kedaton pada 24 Februari 2022.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, pria tersebut diamankan saat sedang mengedarkan upal pecahan Rp 50 ribu.

Modusnya, MA membeli pulsa dengan upal di sebuah konter di wilayah hukum Polsek Kedaton.

Baca juga: Kasus Oknum Sekuriti Pengedar Uang Palsu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu 

Baca juga: Babinsa Koramil 427-02/Kasui Sub Pos Rebang Tangkas Dampingi Vaksinasi Anak

Awalnya pemilik konter mencurigai lembaran uang Rp 50 ribu yang digunakan pelaku untuk membeli pulsa tersebut.

"Korban mengecek uang Rp 50 ribu yang diserahkan pelaku karena tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli," kata Atang, Sabtu (5/3/2022).

Curiga dengan upal yang diserahkan pelaku, korban lalu menghubungi aparat kepolisian setempat.

Dengan sigap, personel Polsek Kedaton mendatangi TKP.

Saat itu juga, Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atang menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya menyita 21 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

"Uang palsu dan 1 unit handphone milik pelaku langsung kami sita sebagai barang bukti," kata Atang.

Baca juga: Bahas Rencana 4 Tahun ke Depan, BPW Ormas Oi Lampung Akan Gelar Rakerwil dan Rapimwil

Baca juga: Siasati Stok Kosong, Minimarket di Lampung Selatan Pajang Beras di Rak Minyak Goreng

Dari keterangan tersangka MA, lanjut Atang diketahui bahwa upal tersebut didapat dengan membeli secara online.

Menurut Atang, tersangka membeli upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1.050.000 dengan harga Rp 350 ribu.

Atang menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka MA baru kali itu mengedarkan upal.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan upal tersebut sudah diedarkan tersangka di sejumlah tempat.

Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran mata uang palsu.

"Pelaku pengedar uang palsu terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Atang.

Atang juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak bertransaksi tunai pada malam hari.

"Bila mengetahui ada orang berbelanja menggunakan uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," kata Atang.

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu

Kejadian serupa juga terjadi di Tulangbawang.

Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2016 di Tulang Bawang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena mengedarkan uang palsu.

Tersangkanya adalah Andi Saputra (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Unit II Kecamatan Banjar Agung, lantaran ingin membeli ponsel pintar.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menuturkan, tersangka dibekuk petugas gabungan Tekab 308 Polres Tuba bersama Polsek Banjar Agung pada akhir Desember 2021 lalu.

"Tersangka dibekuk di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung akhir Desember lalu," terang AKP Wido, Senin (10/01/2022).

Kasus itu terungkap ketika pelaku membeli smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. 

Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan dicek oleh tersangka.

"Tersangka kemudian mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas. Lalu diserahkan kepada korban untuk pembayaran smartphone tadi," papar Wido.

Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. 

Saat menghitung uang tadi, korban merasa ada yang ganjil.

Ini lantaran uang yang telah diberikan oleh pelaku terasa halus, tidak seperti wujud uang pada umumnya.

"Setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama," ungkap Wido.

Adapun uang palsu sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. 

"Pengakuan tersangka, upal tersebut di dapat dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," tutur mantan KBO Reskrim Polres Tuba tahun 2015 ini.

Baca juga: Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Zona Oranye Covid-19

Baca juga: Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. 

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved