Bandar Lampung

Polisi Sita Kompresor dari Pemuda Pembobol Bengkel di Bandar Lampung

Jajaran Polsek Kedaton menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Tersangka kasus pembobolan bengkel di Bandar Lampung 

Sementara rekannya R, berperan sebagai eksekutor atau orang yang masuk ke dalam bengkel tersebut.

MI turut mengawasi lokasi sekitar saat R beraksi di dalam bengkel. "Masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat tersebut," kata Atang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan  paling lama tujuh tahun penjara.

Atang menambahkan saat ini pihaknya masih memburu rekan pelaku inisial R. Menurut Atang pihaknya telah mengantongi identitas DPO tersebut.

"Rekan pelaku masih kita buru, mudahan dalam waktu dekat bisa segera kita ungkap," kata Atang.

( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca juga: Polisi Buru 1 Pelaku Pembobolan Warung di Lampung Tengah

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved