Polres Lamtim Amankan Oknum Wartawan
Oknum Wartawan Minta Uang Rp 50 Juta ke Korban jika Ingin Berita Perselingkuhan Dihapus
Polisi pengungkapkan oknum wartawan berinisial ID (37), meminta uang Rp 50 juta kepada korban.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa saat diwawancarai di Mapolres, Rabu (9/3/2022).
"Iya, oknum wartawan salah satu media online," tuturnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengancam akan memviralkan berita tentang korban.
"Jadi, korban RO (29) diancam akan diviralkan berita tentang RO berselingkuh dengan seorang wanita," jelasnya
Ketut menambahkan, media di tempat oknum wartawan tersebut bekerja juga sudah merilis berita tentang RO.
"Pada Senin (7/3/2022) ID sudah menerbitkan berita tentang RO yang selingkuh," tutur Aipu I Ketut.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Berita Terkait