Lampung Selatan
Syarat Bebas Antigen/PCR Berlaku Hari Ini, Penumpang Penerbangan Domestik Sudah Divaksin 2 Kali
Manajemen Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten Lampung akan mulai menerapkan kebijakan bebas antigen atau PCR bagi para penumpang pesawat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Manajemen Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten Lampung akan mulai menerapkan kebijakan bebas antigen atau PCR bagi para penumpang pesawat pada Rabu (9/3/2022) ini.
Hal tersebut seiring telah keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 pada Selasa (8/3/2022)
Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung M Syahril mengatakan, sesuai SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 itu, penumpang penerbangan domestik cukup menunjukkan sudah divaksin dua kali.
Penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen/PCR dan kartu eHAC (Indonesia Health Alert Card).
"Untuk melihat apakah penumpang sudah divaksin dua kali, akan ada pemeriksaan di chekin counter melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika saat divalidasi, bukti vaksin tersebut tidak valid maka akan dialihkan ke KKP Panjang untuk memastikannya," kata Syahril, Selasa.
Bagaimana untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis satu?
Menurut M Syahril, calon penumpang yang baru vaksin dosis satu masih wajib menunjukkan bukti negatif antigen atau PCR sebelum penerbangan.
Calon penumpang yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid juga masih diwajibkan membawa surat keterangan negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun tak perlu menunjukan dokumen kesehatan, namun harus dalam pengawasan ketat orangtuanya.
"Bagi anak-anak yang tidak memiliki PeduliLindungi dan teergabung dengan orangtuanya maka dilakukan cek secara manual oleh KKP Panjang," jelas M Syahril.
Baca juga: Bupati Nanang Ermanto Tinjau PTM di Sekolah Lampung Selatan
Menurut Syahril, dengan adanya kelonggaran persyaratan penerbangan ini, kemungkinan besar ada penambahan jumlah penumpang.
Namun hal itu baru bisa terlihat dua minggu kedepan.
Ketua Tim KKP Panjang di Bandara Radin Inten II, Najamuddin Dalimunthe mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara cermat dan komprehensif terkait penerapan kebijakan ini. Pihaknya akan melihat apakah penumpang sudah divaksin dua kali melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Kita ada 8 petugas yang disiapkan di Bandara Radin Inten II yang siap sedia memantau pelaku perjalanan dengan melihat aplikasi PeduliLindungi," kata Najamuddin.
Hal senada diungkapkan Kepala BPTD wilayah 6 Lampung-Bengkulu Sigit Mintarso. Ia menuturkan, pihaknya akan mengikuti SE terbaru tersebut yang juga sudah tertuang dalam SE Kemenhub No 23 Tahun 2022.