Lampung Selatan

Syarat Bebas Antigen/PCR Berlaku Hari Ini, Penumpang Penerbangan Domestik Sudah Divaksin 2 Kali

Manajemen Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten Lampung akan mulai menerapkan kebijakan bebas antigen atau PCR bagi para penumpang pesawat.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Bandara Radin Inten II Lampung. Syarat bebas antigen/PCR berlaku hari ini. 

"Namun perlu diingatkan, yang bebas Antigen/PCR itu untuk yang sudah vaksin dua kali. Kalau baru satu kali vaksin tetap wajib PCR/Antigen," kata dia.

General Manager ASDP Cabang Bakauhenui Solikin mengatakan, pihaknya juga akan mengikuti aturan baru dari Kemenhub. " Sudah kita sesuaikan dengan yang di atas (SE Nomor 23 Tahun 2022 )," ujarnya.

Sudah Terapkan

Kepala Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Harry Indarto mengatakan, pihak terminal sudah membebaskan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid tes antigen/PCR sejak Selasa (8/3/2022).

Penumpang AKAP saat ini hanya diminta membuktikan jika sudah divaksin dua kali dengan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

"Atau melampirkan sertifikat vaksinasi secara fisik," kata Harry Indarto.

Aturan tersebut dikatakannya berlaku untuk penumpang yang akan naik bus AKAP maupun yang turun di lingkungan terminal Rajabasa.

"Dan jika penumpang memiliki penyakit penyerta atau kormobid, ia tetap harus menyertakan tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau hasil swab PCR dengan masa berlaku 3x24 jam," lanjut Harry.

Sementara untuk penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Sebab, penumpang bus jenis ini masih didominasi oleh penumpang dengan kontek perjalanan rutin.

Sudah Sosialisasi

Sejumlah maskapai di Lampung menyambut gembira pentiadaan syarat tes antigen/PCR bagi perjalanan domestik.

General Manager Garuda Indonesia Lampung Widya Kurniawan Putra mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan ke travel agent dan penumpang terkait kebijakan terbaru tersebut.

"Alhamdulilah travel agent, penumpang, dan Garuda Indonesia sendiri sangat menyambut baik surat edaran tersebut," katanya.

Area Manager Lion Group Sumbagsel Haris Pramono mengatakan, juga mengaku telah mensosialisasikan kebijakan terbaru tersebut kepada seluruh penumpang dan travel agent.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved