Kasus Narkoba di Lampung Selatan
17 Kg Sabu Berawal dari Penemuan Bong di Kamar Mandi
Kepala Dusun Srimulyo II M Saleh mengatakan, awalnya Edi menemukan bong di kamar mandi. Bong tersebut ditemukan di tumpukan pakaian.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Seorang babinsa bernama Edi Amri menemukan sabu seberat 17 kg di sebuah indekos Dusun Srimulyo II, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (9/3/2022).
Diduga, sabu itu merupakan milik JD, orang yang tinggal di indekos tersebut.
Kepala Dusun Srimulyo II M Saleh mengatakan, awalnya Edi menemukan bong di kamar mandi.
Bong tersebut ditemukan di tumpukan pakaian.
"Awal kedatangan kami, saya, babinsa, tokoh masyarakat ke sana karena awalnya hanya ingin menyelesaikan masalah rumah tangga terduga pelaku. Istrinya melapor anaknya dibawa oleh suaminya. Lalu istrinya melapor minta anaknya dikembalikan. Lalu acara mediasi pun selesai. Anaknya sudah kembali ke istrinya," kata Saleh, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Breaking News Warga Temukan 17 Kg Sabu di Indekos Natar Lampung Selatan
Saat itulah Edi mencurigai gelagat JD.
"Namun, babinsa kita ini curiga dengan gelagat pelaku. Lalu dia izin ke kamar mandi. Dia menemukan alat bukti bong yang diselipkan di antara tumpukan pakaian kotor, seperti hendak dibuang," jelasnya.
Saleh menjelaskan, dari temuan itu, babinsa mencari barang bukti lain.
"Awal alat bukti bong. Trus nyari lagi ketemu paket besar. Ternyata isinya narkoba jenis sabu. Jumlahnya kalau tidak salah 10 paket besar yang ditemukan di balik pintu kamar mandi terduga pelaku," katanya.
"Dari situ kami melakukan penggeledahan di kontrakan terduga pelaku tersebut dan menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di berbagai tempat. Totalnya kalau tidak salah 17 kg sabu," jelasnya.
Kronologi Penemuan
Warga digegerkan dengan penemuan 17 kg sabu di sebuah indekos yang berada di Dusun Srimulyo II, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (9/3/2022).
Kepala Dusun Srimulyo II M Saleh mengatakan, indekos tersebut ditinggali oleh JD (30) bersama keluarganya.
Baca juga: 272 Mahasiswa Universitas Saburai Tahun 2022 Kuliah Kerja Nyata di Lingkungan Kota Bandar Lampung
Saat itu ia dan aparat babinsa hanya berniat memediasi masalah rumah tangga antara JD dan istrinya, M.
Saleh menerangkan, kisruh rumah tangga antara JD dan istrinya menjadi awal penemuan 17 kg sabu tersebut.
