Metro
Posisi 2 Kadis di Metro Dilelang
Ia mengaku, saat ini hanya dua jabatan kepala dinas yang kosong karena memasuki masa pensiun. Ada beberapa kepala dinas lain yang juga pensiun.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota Metro melelang jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Pengumuman sudah kita lakukan dan juga bisa dicek di website Pemkot Metro. Pastinya lelang terbuka bagi seluruh ASN di Indonesia," ujar Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Minggu (13/3/2022).
Dijelaskannya, kedua posisi itu kosong karena pejabatnya akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
"Sebenarnya waktu pensiunnya berbeda. Untuk Dinas Perdagangan, itu Pak Leo pensiun Maret ini. Untuk Kepala DPMPTSP, Pak Edi bulan Juni. Tapi kita lakukan dari jauh hari agar tidak terjadi kekosongan," imbuhnya.
Ia mengaku, saat ini hanya dua jabatan kepala dinas yang kosong karena memasuki masa pensiun.
Baca juga: Pemkot Metro Kirim Berkas Pelamar Lelang Jabatan
Namun demikian, ada beberapa kepala dinas lain yang juga bakal pensiun.
"Itu seperti Dinas BKKBN Pak Prayit, Kepala BPPRD Pak Arif Joko, Kasatpol PP Pak Imron, dan Kadis LH Irianto Marhasan. Total ada 7 di tahun ini," paparnya.
Ia menambahkan, berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi dan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Seleksi terbuka dibuka pada 14-28 Maret 2022.
Syarat Seleksi
Ada sejumlah syarat yang wajib diikuti peserta seleksi terbuka Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Pastinya berstatus sebagai pegawai negeri sipil, pendidikan serendah-rendahnya sarjana atau diploma IV. Lalu memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan," sebut Bangkit.
Selain itu, calon wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun.
Serta, usia paling tinggi 56 tahun saat dilantik dengan pangkat/golongan minimal pembina (IV/a).
Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani atau sedang dalam pemeriksaan hukuman disiplin, telah menyerahkan SPT tahun terakhir, dan menyerahkan LHKPN atau LHKASN.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )