Bandar Lampung

Rudapaksa Siswi, Oknum Guru di Bandar Lampung Dipecat

Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung. HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung / kiki adipratama
Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana. HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, dipecat karena diduga berbuat asusila. 

Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).

Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.

Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.

"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved