Pringsewu
Bukan Lagi Kriminalitas, Kasus Narkoba Kini Nomor 1 di Pringsewu
Tren perkara pidana di Kabupaten Pringsewu kini mengalami pergeseran. Saat ini perkara narkoba mendominasi di Pringsewu.
Selama ini masyarakat Pringsewu yang berperkara hukum harus mengikuti proses persidangan ke Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Yaitu di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Terpaut jarak yang sangat jauh dengan waktu tempuh kurang lebih 90 menit sekali jalan.
Sehingga semangat pemekaran Kabupaten Pringsewu dari Kabupaten Tanggamus guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat Bumi Jejama Secancanan belum terwujud.
Terutama kepada masyarakat yang berproses perkara hukum.
"Kami ingin, instansi vertikal ada semua. Kebetulan selama 10 tahun (memimpin) belum cukup waktu, dan belum cukup dana," kata Bupati Sujadi dalam acara peletakan batu pertama Mapolres Pringsewu, Kamis, 10 Maret 2022 kemarin.
Selama dua tahun terakhir kepemimpinan, Sujadi mengaku ada keinginan untuk melakukan percepatan untuk melengkapi instansi vertikal di Pringsewu.
Namun situasi pandemi Covid-19 menjadi kendala pemerintah dalam penyediaan anggaran.
Lantaran ada refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ari Qurniawan mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu sudah menghibahkan lahan setengah hektare lebih untuk Pengadilan Negeri.
"Proses hibahnya sudah berjalan. Nanti tinggal ngelaporin ke pusat," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk Pengadilan Negeri Pringsewu sendiri sedang proses pengajuan.
Sementara itu pembangunan gedung Pengadilan Negeri itu anggarannya harus dari MA (Mahkamah Agung).
Namun dia pesimis Pengadilan Negeri Pringsewu terealisasi di tahun ini.
"Kalau tahun ini jelas belum," tuturnya.