Pringsewu

Bukan Lagi Kriminalitas, Kasus Narkoba Kini Nomor 1 di Pringsewu

Tren perkara pidana di Kabupaten Pringsewu kini mengalami pergeseran. Saat ini perkara narkoba mendominasi di Pringsewu. 

Editor: Kiki Novilia
tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Bukan Lagi Kriminalitas, Kasus Narkoba Kini Nomor 1 di Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tren perkara pidana di Kabupaten Pringsewu kini mengalami pergeseran.

Jika sebelumnya lebih banyak perkara kriminalitas yang masuk hingga ke meja hijau.

Namun, saat ini kasus narkoba mendominasi di Pringsewu

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Ari Qurniawan.

Diketahui, PN Kota Agung membawahi dua kabupaten, yaitu Tanggamus dan Pringsewu.

Baca juga: Ada Temuan Pupuk Ilegal di Pringsewu, Begini Kata Bupati Sujadi

Baca juga: Tren Perkara Pidana Umum di Pringsewu Bergeser, Kini Narkoba Nomor 1

Menurut Ari, perkara yang paling banyak ditangani justru dari Pringsewu ketimbang dari wilayah Tanggamus.

Perbandingannya, 60 persen perkara dari Pringsewu dan sisanya Tanggamus.

Paling banyak perkara yang ditangani, kata Ari, adalah narkoba.

"Kalau dulu perkara pencurian, sekarang perkara narkoba nomor satu," ujar Ari beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Ari, perkara narkoba ini menjadi urutan terbanyak nomor satu yang masuk ke PN Kota Agung, sehingga menggeser perkara pencurian, curat maupun curas.

"Sekarang narkotika nomor satu," tambahnya.

Butuh Pengadilan Negeri 

Baca juga: Jalinbar Pringsewu Macet akibat Tergenang, Kapolres Terjun Langsung

Baca juga: 10 Taekwondoin Pelajar Pringsewu Boyong Medali di Kejurnas Kapolri Cup 2022

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menginginkan instansi vertikal di Pringsewu lengkap atau ada semua.

Akan tetapi karena keterbatasan dana dan waktu, belum semua instansi vertikal di Pringsewu berdiri.

Di antaranya adalah Pengadilan Negeri (PN). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved