Ramadan 2022

Ketua MUI Lampung: Umat Muslim Bisa Melaksanakan Salat Tarawih di Masjid Tanpa Perlu Jaga Jarak

Pemerintah telah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Termasuk kegiatan peribadatan di dalam masjid.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung M Mukri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah telah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Termasuk kegiatan peribadatan di dalam masjid.

Pada ramadan tahun ini, umat muslim dapat melaksanakan salat tarawir di masjid seperti biasa tanpa harus menjaga jarak atau saf.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof Moh Mukri, Jumat (18/3/2022).

Mukri mengatakan, saat ini bisa dilihat bersama bahwa kegiatan di pasar dan sekolah sekolah sudah dibuka seperti biasa.

Karena itu, kegiatan peribadatan di masjid bisa juga digelar seperti biasanya.

Baca juga: Bupati Parosil Mabsus akan Minta PLN Pasang Jaringan Listrik di Pekon Tambak Jaya Lampung Barat

Baca juga: Kapolres Lampung Barat Beri Motiviasi Kepada Anggota AJOI

"Saya kira sudah waktunya kita (umat islam) bisa melaksanakan ibadah dengan maksimal dan khusyuk," kata Mukri.

Kendati demikian, masyarakat tetap dihimbau mentaati protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker.

"Gak perlu lagi jaga saf, kalau masker saat musim haji saja biasa dipakai untuk menghindari penularan penyakit batuk atau flu," ujar dirinya.

Menurut Mukri hal itu juga mengacu kelonggaran dari pemerintah. Seperti tidak perlu lagi swab bag pelaku perjalanan.

Selain itu, lanjut Mukri pendatang dari luar negeri pun juga tidak perlu lagi dikarantina.

"Kita ajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menyebar berita hoax yang dapat memecah belah," jelas Mukri.

Mukri mengatakan masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap mengenakan masker guna meminimalisir penyebaran Covid 19.

Ditambah lagi dengan makin tinggi nya angka capaian vaksinasi masyarakat, diyakini dapat memutus penyebaran virus.

Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Tanza Dwi Jaka Utama, Putra Kedua Marzuli Warganegara

Baca juga: Ke Lampung Barat, Sudin: Masih Ada Petani Pakai Cangkul di Era Modern

"Yang sudah vaksin juga semakin banyak, insyaallah bisa mengantisipasi penyebaran nya," kata Mukri.

Mengenai aturan Kemenag tentang pengeras suara masjid, Mukri menyatakan mengikuti aturan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved