Ramadan 2022
Ketua MUI Lampung: Umat Muslim Bisa Melaksanakan Salat Tarawih di Masjid Tanpa Perlu Jaga Jarak
Pemerintah telah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Termasuk kegiatan peribadatan di dalam masjid.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung M Mukri.
Menurutnya aturan pemerintah tersebut wajib didukung demi menjaga kebaikan bersama antar umat beragama.
"Memang perlu diatur, jangan sampai kita dalam melaksanakan ibadah ada pihak pihak yang merasa terganggu," tegas Mukri.
Mukri menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar untuk mengumandangkan azan.
Pengeras suara luar masjid juga diperbolehkan untuk menyampaikan pengumuman.
Namun saat pelaksanaan salat dan pengajian, sebaiknya cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid.
"Tidak mengurangi pahala bagi orang yang mengaji dengan menggunakan pengeras suara dalam," kata Mukri.
( Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter )
Rekomendasi untuk Anda