Ramadan 2022

Ketua MUI Lampung: Umat Muslim Bisa Melaksanakan Salat Tarawih di Masjid Tanpa Perlu Jaga Jarak

Pemerintah telah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Termasuk kegiatan peribadatan di dalam masjid.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung M Mukri. 

Menurutnya aturan pemerintah tersebut wajib didukung demi menjaga kebaikan bersama antar umat beragama.

"Memang perlu diatur, jangan sampai kita dalam melaksanakan ibadah ada pihak pihak yang merasa terganggu," tegas Mukri.

Mukri menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar untuk mengumandangkan azan.

Pengeras suara luar masjid juga diperbolehkan untuk menyampaikan pengumuman.

Namun saat pelaksanaan salat dan pengajian, sebaiknya cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid.

"Tidak mengurangi pahala bagi orang yang mengaji dengan menggunakan pengeras suara dalam," kata Mukri.

( Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved