Tanggamus

Pemkab Tanggamus Perboleh Salat Tarawih di Masjid dengan Tetap Menerapkan Prokes

Pemkab Tanggamus meminta masyarakat yang akan melaksanakan ibadah selama puasa ramadan 1443 H, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dodi Kurniawan
Ilustrasi salat. Pemkab Tanggamus Perboleh Salat Tarawih di Masjid dengan Tetap Menerapkan Prokes. 

Wali Kota Wahdi mengatakan, saat ini yang diberlakukan adalah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dimana untuk kegiatan indoor sebanyak 75 persen dari kapasitas ruangan.

"Artinya kita ikuti PPKM. Nah, sekarang kan level 2. Berarti kita ikuti itu ya untuk tata laksana ibadah selama Ramadan. Misalnya seperti Tarawih. Tapi paling utama itu protokol kesehatan dan peduli lindungi," bebernya, Senin (21/3/2022).

Namun demikian, terus Wahdi, Pemkot Metro juga menunggu pemerintah pusat, terkait tata laksana atau aturan ibadah Idul Fitri 2022 pada masa pandemi covid-19 agar tidak menimbulkan lonjakan kasus.

"Ya kita tunggu dari Kementerian Agama bagaimana. Pastinya akan kita ikuti. Karena sampai saat ini kan masih pandemi. Pastinya tetap waspada dan bersama-sama kita saling menjaga untuk memutus penyebaran covid-19," tukasnya.

Diketahui, Kota Metro kembali PPKM level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2022. 

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved