Lampung Tengah
Pria di Lampung Tengah Nekat Mencebur ke Danau Menghindari Pemeriksaan Polisi yang Sedang Patroli
Seorang pria nekat menceburkan dirinya ke danau guna menghindari pengejaran polisi. Pelaku mengindari patroli rutin polisi.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang pria nekat menceburkan dirinya ke danau guna menghindari pengejaran polisi.
Sang pria yang diketahui berinisial SRT alias Beledog (39), warga Kampung Sri Bawono itu kedapatkan membawa satu bungkus paket kecil narkoba jenis sabu.
Dirinya menghindari polisi yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Minggu (20/3/2022) lalu.
Kronologi penangkapan Beledog kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, ia berusaha mengelak dan mencoba melarikan diri.
"Pelaku meronta mengatakan kepada petugas bahwa ia tak membawa barang apa-apa saat itu," ujar Iptu Chandra Dinata, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Dikejar Polisi, Pria Bawa Sabu di Lampung Tengah Nekat Nyebur ke Danau
Baca juga: Toko Bangunan di Teluk Pandan Pesawaran Terbakar Akibatkan Kerugian Rp 1 Miliar
Pelaku lanjut Chandra bahkan mengelak digeledah tubuhnya, dan nekat langsung menceburkan diri ke dalam Danau Tirta Gangga.
"Pelaku mencoba melarikan diri saat diperiksa oleh anggota (Polsek Seputih Banyak), dan ia langsung menceburkan diri ke dalam danau," sebutnya.
Tak mau kehilangan orang yang mencurigakan tersebut, satu anggota Polsek Seputih Banyak lantas ikut terjun ke danau dengan mengejar pelaku.
"Pelaku kalah cepat berenang dengan anggota yang mengejarnya, lantas dapat diamankan di tengah danau," sebutnya.
Setelah ditangkap, Beledog digiring ke pinggir danau untuk kemudian kembali digeledah bagian badannya.
Saat diperiksa, dari dalam saku celana Beledog ditemukan satu kotak rokok, dari dalam kotak rokok ditemukan satu bungkus klip bening sebuk yang diduga kuat sabu.
Setelah itu, pelaku diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Beledog dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nokor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
Baca juga: Pelaksanaan PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung Masih akan Dilakukan Secara Online
Beledog mengakui barang tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual lagi kepada seseorang.
Menurut pelaku, ia mendapatkan sabu dari seseorang di Seputih Banyak dengan Rp 250 ribu. Selanjutnya, sabu akan dijual lagi Rp 300 ribu.