Lampung Barat

Kisah Pilu Istri di Lampung Barat Dianiaya Oknum ASN, Makin Disiksa Saat Kesakitan

Kisah pilu istri di Lampung Barat dianiaya oleh oknum ASN yang tak lain suaminya sendiri. Mirisnya korban makin disiksa jika menggerang kesakitan.

Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / dodi kurniawan
Ilustrasi penganiayaan. Kisah pilu istri di Lampung Barat dianiaya oleh oknum ASN yang tak lain suaminya sendiri. 

Terlebih, hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.

Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.

"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.

Siksaan yang ia terima itu kadang kala hanya gara-gara permasalahan yang sepele.

Baca juga: Nahas Guru Ngaji di Way Kanan Lampung Meninggal Secara Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Begal

Baca juga: Kisah Yolanda Jadi Duta Bahasa Provinsi Lampung 2022, 6 Tahun Gagal Beragam Lomba

"Misalnya dia maunya ayam berukuran kecil, tapi yang dimasak ayam ukuran besar," kisahnya.

"Kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, saya langsung disiksa," tambah NMS.

NMS menceritakan bentuk-bentuk penyiksaan yang tak bisa dinalar akal manusia normal dari suaminya.

Lebih miris lagi saat NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal makin menjadi dan tak menghentikan perbuatannya.

Lama-kelamaan, NMS tak tahan dengan siksaan dari suaminya tersebut.

Dengan membulatkan tekad, ia pun melaporkan sang suami ke pihak kepolisian. 

Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.

Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.

AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.

Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022). 

Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved