Lampung Timur

Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Tabrak Bocah di Lampung Timur Jadi Tersangka

Polres Lampung Timur akhirnya menetapkan sopir mobil Fortuner sebagai tersangka tabrak lari bocah di Labuhan Maringgai.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur. Polres Lampung Timur menetapkan sopir mobil Fortuner sebagai tersangka tabrak lari bocah. 

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Asep (21), warga Pasir Sakti, Lampung Timur akhirnya tertangkap dan diamuk massa.

Polisi akhirnya turun tangan mengamankan pengendara mobil Fortuner yang menabrak dan menyeret korban kecelakaan sejauh 2 kilometer dari amuk massa.

Baca juga: Bocah Meninggal Dunia Terseret Mobil Fortuner Sejauh 2 Km, Pelaku Dikepung Warga

Baca juga: Bocah di Lampung Timur Meninggal Ditabrak Mobil Fortuner, Korban Terseret 2 Km

"Sopir mobil Fortuner yang bernama Asep (21), warga Pasir Sakti itu melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai," kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Terus Turun, Kini Tak Sampai 100 Kasus

Baca juga: Ketum NasDem Surya Paloh Minta Herman HN untuk Kerja Keras Jika Ingin Jadi Cagub Lampung

Pengendara mobil Fortuner yang ditangkap warga akhirnya berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai

Bocah 6 tahun di Lampung Timur meninggal dunia mengenaskan setelah terseret mobil Fortuner sejauh 2 kilometer. 

Kronologi kecelakaan

Pelaku tabrak lari yang juga pengendara mobil Fortuner BE 1147 BK yang menyebabkan bocah 6 tahun di Lampung Timur meninggal dunia sempat dikepung dan ditangkap warga.

Pengendara mobil Fortuner kini diamankan polisi setelah peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur pada Jumat (25/3/2022).

Korban IA (6) meninggal dunia setelah terseret mobil Fortuner sejauh 2 kilometer. IA mengalami kecelakaan bersama Ibunya saat mengendarai sepeda motor Vario bernopol BE 3288 BM.

Sang anak yang masih berusia 6 tahun meninggal dunia di lokasi. Pengendara mobil Toyota Fortuner bernopol BE 1147 BK yang menabrak korban kabur meninggalkan lokasi.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra mengatakan, bocah inisial IA (6) meninggal dunia akibat terseret mobil Toyota Fortuner sejauh dua kilometer dari lokasi kecelakaan.

Bocah umur 6 tahun meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari. Peristiwa ini terjadi di jalan Lintas Timur di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Bocah berinisial IA menjadi korban kecelakaan bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor Vario bernopol BE 3288 BM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved