Bandar Lampung

KPU Lampung Menilai Kesiapan Teknologi e-Voting Perlu Dipersiapkan Sebelum Diterapkan di Pemilu 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan penggunaan sistem e-voting pada pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi pribadi
Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan penggunaan sistem e-voting pada pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Usulan tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Menurut Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, tak ada yang aneh dengan usulan Menteri Jhonny.

Sebab, pada prinsipnya KPU juga memang memiliki visi terkait pemungutan suara secara online.

Namun, kata dia, pelaksanaan e-voting tersebut harus memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Baca juga: KPU Lampung Bicara soal Wacana e-Voting dalam Pemilu 2024

Baca juga: Oknum Anggota Polres Tulangbawang Terjaring OTT Propam Polda Lampung

"Kalau KPU memang punya visi soal pemungutan suara online. Tapi beberapa persyaratan harus terpenuhi. Misal kesiapan teknologi pendukungnya. Termasuk ketersediaan jaringan listrik dan sinyal," kata Antoniyus, Jumat (25/3/2022) lalu.

Dia menjelaskan, jika pemilu dilaksanakan saat ini, maka e-voting tidak bisa digunakan di Provinsi Lampung.

Lampung yang terdiri dari 15 kabupaten/kota memiliki banyak titik lemah jaringan atau blankspot.

"Saat ini masih banyak wilayah yang belum terakses jaringan listrik dan sinyal yang lemah atau blankspot," ujar Antoniyus.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga masih menjadi kendala yang paling utama untuk menerapkan e-voting.

"Kesiapan SDM juga harus, baik penyelenggara maupun peserta," pungkas Antoniyus.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved