Pringsewu
Terpidana Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Dijebloskan ke Lapas Way Huwi
Mantan PPTK kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) kemarin.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Mantan PPTK kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) kemarin.
Hal itu setelah JPU dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Langsung dieksekusi oleh tim ke Lapas Wanita Way Huwi," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Dikatakannya, berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sri Wahyuni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Median mengatakan, majelis hakim menghukum Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.
Baca juga: Eks PPTK Terpidana Korupsi DPRD Pringsewu Dijebloskan ke Lapas Way Huwi
Baca juga: Badak Sumatera di TNWK Lampung Timur Melahirkan Anak Berjenis Kelamin Betina
Sri Wahyuni juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni cukup kooperatif.
Ia pun datang ke kantor kejari di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu untuk menjalani eksekusi sekira pukul 15.00 WIB.
Sebelum JPU melaksanakan eksekusi, Sri Wahyuni telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis dari dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.
"Telah dilakukan cek terkait kesehatannya, dan hasilnya dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim JPU," katanya.
Setelah sekitar satu jam berada di kantor Kejari Pringsewu, Sri Wahyuni langsung dibawa ke Lapas Wanita Way Huwi pukul 16.13 WIB.
Sri Wahyuni dibawa ke lapas menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BE 2144 UZ.
Baca juga: Dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Sri Wahyuni Telah Kembalikan Kerugian Negara Rp 311 Juta
Baca juga: Miliki Puluhan Hewan Peliharaan, Bima Aryo Siapkan Budget Khusus untuk Perawatan Hewan Peliharaannya
Menurut Median, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Seksi Pidsus Kejari Pringsewu.
Diketahui, putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.
Sri Wahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu sebesar Rp 1.095.770.000.
Anggaran itu merupakan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat, serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 sebesar Rp 576.020.000.
Kemudian, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun angaran 2020 senilai Rp 519.750.000.
Telah Kembalikan Kerugian Negara.
Terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni kooperatif ketika menjalani proses hukum yang membelitnya.
Sri Wahyuni juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menyebutkan bahwa Sri Wahyuni bahkan sudah membayar denda Rp 50 juta.
"Bahwa kerugian keuangan negara dan denda telah dibayarkan oleh terdakwa," ujar Median, Senin (28/3/2022).
Ditambahkan Median, selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya.
Saat akan dieksekusi, Sri Wahyuni telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.
Hasilnya, eksekusi dapat dilaksanakan oleh tim JPU.
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi Sri Wahyuni, terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang.
Eksekusi mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu itu dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Langsung dieksekusi oleh tim ke Lapas Wanita Way Huwi," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Ditambahkan Median, berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sri Wahyuni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )